Cara Penanggulangan Dampak Pornografi

Rabu, 20 Februari 2013



Penyusutan otak akibat pornografi sebenarnya bisa disembuhkan. Bagian otak yang menyusut bisa berangsur-angsur kembali normal asalkan dilakukan pengobatan intens. Paling tidak dibutuhkan waktu sekitar 1,5 tahun untuk mengembalikan otak ke keadaan semula. Sebab, pada dasarnya otak terus mengalami regenerasi jaringan. Namun, cepat atau lambatnya pemulihan itu bergantung pada kasus kecanduan yang diderita dan juga bergantung pada intensnya intervensi yang dilakukan.
Selain itu untuk menyembuhkan penderita dari kecanduan adalah dengan melakukan terapi. Terapi tersebut berupa pemberian motivasi pribadi untuk memacu semangat penderita guna melepaskan diri dari kecanduan pornografi, penciptaan lingkungan yang aman bagi penderita dengan menurunkan akses pornografi, membentuk grup konselor sebaya, dan memperkuat sipiritualitas.
Untuk menanggulangi permasalahan pornografi dan akibatnya tentu membutuhkan bantuan dari segala pihak. Orang tua, masyarakat, lingkungan, dan pemerintah harus bersama-sama bahu-membahu mencegah makin beredarnya pornografi.

Dampak Pornografi terhadap Otak Manusia



Kajian neuroscience yang dilakukan oleh Judith Reisman membuktikan bahwa sebuah gambar yang menggetarkan emosi seperti gambar porno memicu reaksi biokimia yang kuat pada otak. Reaksi ini bersifat instant namun meninggalkan jejak ingatan permanen dalam memori. Sekali saja cairan zat kimia syaraf tersebut tercipta, maka memori tentang gambar porno tersebut akan sulit bahkan tidak mungkin terhapus.
Berdasarkan pemotretan melalui positron emission tomography (PET), terlihat jelas bahwa seseorang yang tengah menikmati gambar porno mengalami proses kimia dengan orang yang tengah menghisap kokain. Dampak akut pornografi ternyata lebih berat daripada kokain. Pengaruh kokain dalam tubuh bisa dilenyapkan melalui detoksifikasi, sedangkan materi pornografi, sekali terekam dalam otak, gambar porno tersebut akan mendekam dalam otak selamanya.
Selain itu, pornografi yang dijejalkan ke otak secara terus-menerus pada akhirnya akan menyebabkan jaringan otak mengecil dan fungsinya juga terganggu. Bagian otak yang mengecil tersebut adalah bagian tengah depan (Ventral Tegmental Area / VTA).
Penyusutan jaringan otak ini nantinya akan memproduksi dopamine. Dopamine adalah bahan kimia yang dapat memicu rasa senang. Dopamine tersebut akan menyebabkan kekacauan kerja neurotransmiter. Neurotransmiter yakni zat kimia otak yang berfungsi sebagai pengirim pesan. Jadi si penderita kemungkinan akan lambat untuk menyampaikan atau mengirimkan sebuah informasi.
Pornografi juga merusak sel otak yang menyebabkan perilaku dan kemampuan intelegensi mengalami gangguan. Jelas bahwa penurunan intelegensia ini menurunkan produktivitas dan menurunkan kualitas Sumber Daya Manusia.
Selain itu, pornografi juga menimbulkan gangguan memori dan menimbulkan perubahan konstan pada neurotransmiter serta melemahkan fungsi kontrol pada manusia sehingga si penderita juga akan sulit mengendalikan atau mengontrol perilakunya.
Proses seperti itu tidak terjadi secara cepat dalam waktu singkat. Namun semua akan terjadi dalam beberapa tahap, yaitu kecanduan yang ditandai dengan tindakan impulsive, ekskalasi kecanduan, desentisisasi dan penurunan perilaku.

Akibat Pornografi

Dari segi psikologi atau kejiwaan, pornografi dan pornoaksi dapat berakibat pada melemahnya fungsi pengendalian diri (self control) terutama terhadap naluri agresivitas seksual. Demikian pula halnya dengan penggunaan NAPZA terutama alkohol dan amphetamin (ekstasi, shabu-shabu, inex).
Berdasarkan hasil survey Komisi Nasional Perlindungan Anak terhadap 4.500 remaja di kota besar di Indonesia tahun 2007 menunjukkan, sebanyak 97% dari responden pernah menonton film porno, sebanyak 93,7% pernah ciuman, sebanyak 62,7% remaja yang duduk di bangku SMP pernah berhubungan intim, sedangkan 21,2% siswi SMU pernah menggugurkan kandungan.
Pornografi dan pornoaksi dapat memicu dan merupakan provokator tindakan-tindakan agresivitas sekseual sebagai akibat lepasnya kontrol diri. Oleh karena itu provokasi pornografi dan pornoaksi yang terbuka terus-menerus dan melampui batas akan berdampak pada :
1.      Pergaulan bebas (hubungan seks di luar nikah) semakin meningkat
2.      Perselingkuhan semakin meningkat
3.      Pelacuran semakin meningkat
4.      Kehamilan di luar nikah semakin meningkat
5.      Aborsi semakin meningkat
6.      Anak yang dilahirkan di luar nikah semakin meningkat
7.      Kekerasan seksual (perkosaan) semakin meningkat
8.      Perilaku seksual menyimpang (sexual deviation) semakin meningkat, misalnya homoseksual, lesbian, incest (hubungan sedarah), pedofilia, dsb.
9.      Penyakit kelamin semakin meningkat
10.  HIV/AIDS semakin meningkat
Dari uraian tersebut cukup jelas bahwa baik perilaku hubungan seks di luar nikah ataupun pelacuran, pornografi dan pornoaksi dengan segala dampaknya itu yang dirugikan adalah kaum perempuan. Khususnya pada pelacuran serta pornoaksi yang terjadi adalah eksploitasi seksual komersial atas kaum perempuan. Dari aspek ini, pornografi dan pornoaksi merupakan pelanggaran dan pelecehan terhadap HAM karena merendahkan derajat, martabat, harkat dan kehormatan kaum perempuan.
Selain itu, dampak pornografi dan pornoaksi yang mengakibatkan penyebaran pernyakit kelamin termasuk HIV/AIDS juga semakin meningkat. Berdasarkan laporan dari New York yang dikemukakan oleh Media Indonesia (29 Agustus 2008) menyatakan bahwa penyebaran HIV/AIDS tiga kali lebih cepat dibandingkan dengan di kota-kota besar lainnya. Sekitar 4.800 warga New York terinfeksi HIV pada tahun 2006. Warga kota New York yag positif mengidap HIV diperkirakan mencapai 100 ribu orang. Dengan jumlah sebesar itu kota tersebut dipandang sebagai pusat epidemi AIDS di Amerika Serikat. Laporan tersebut menyebutkan tingkat penyebaran HIV di kota New York sebesar 72 per 100 orang. Sementara itu secara nasional tingkat penyebarannya sebesar 23 orang per 100 ribu orang.

Pornografi di Indonesia Saat Ini



Hadi Supeno, Ketua KPAI dalam wawancaranya dengan harian Republika, 21 Juli 2010, mengatakan bahwa dari hasil diskusi yang beliau dapatkan, ketika kita mengetik kata “porn” di Google atau mesin pencari lainnya, Indonesia tidak termasuk dalam lima besar. Tapi ketika kita mengetik  kata “sex”, maka posisi Indonesia masuk dalam posisi tiga besar setelah Pakistan dan China. Parahnya, ketika kita mengetik kata “sex and porn”, tanpa diduga posisi Indonesia adalah yang pertama.
Selain itu, Sjaeful Irwan dari Kementrian Riset dan Tekonologi, menyatakan bahwa permintaan mesin pencari untuk pornografi sehari-hari mencapai 68 juta atau 25 persen dari total permintaan dan jumlah situs porno mencapai 2 juta situs atau 12 persen dari total situs. Halaman pornografi juga cukup besar yaitu mencapai 420 juta halaman.
Yang cukup mengejutkan, rata-rata anak dan remaja melihat situs porno pada usia 11 tahun. Konsumen terbesar penggemar pornografi anak adalah mereka yang berada pada kelompok usia 39-49 tahun. Anak dan remaja usia 8-19 tahun sudah melihat situs porno sebagian besar saat mereka mengerjakan pekerjaan rumah.
Khusus di Indonesia, 7 dari 100 top situs adalah situs porno. Selain itu, 15 dari 100 top situs dapat ditumpangi oleh konten porno. Jadi, tujuh dari 15 tersebut berada pada 10 besar top situs.

Penyebab Maraknya Akses Pornografi



Perkembangan teknologi yang pesat saat ini telah banyak disalahgunakan oleh remaja. Teknologi seperti HP dan Internet telah membawa remaja ke seks bebas. Anak dan remaja dapat saling mengirim SMS dan gambar-gambar dirinya atau orang lain yang berbau seks, sehingga terjadilah transaksi di dunia maya yang berlanjut seks bebas di dunia nyata.
Menurut survei tentang remaja AS dan seks yang dimuat dalam Harian Media Indonesia (15 Pebruari 2008) mengungkapkan bahwa satu dari lima remaja Amerika Serikat pernah mengirimkan foto tanpa busana atau dengan busana minim kepada seseorang melalui telepon genggam. Bahkan dua kali lipatnya pernah mengirimkan SMS berbau seksual.
Penyebaran pornografi yang begitu pesat ini disebabkan karena bisnis pornografi sangat menjanjikan keuntungan. Menurut Irwin Day, Ketua Umum Asosiasi Warung Internet Indonesia (AWARI), dalam wawancaranya dengan Koran Tempo, 28 Juli 2008, menyebutkan bahwa bisinis pornografi dalam satu detik bisa meraup keuntungan hingga US$ 3 juta. Selanjutnya Irwin mengatakan berdasarkan data statistik 2006, pendapatan dari pornografi di seluruh dunia mencapai US$ 97,06 miliar. Terbesar dari China dengan keuntungan sebesar 28 persen dan Korea Selatan sebesar 27 persen.

Sejarah Perkembangan Pornografi di Indonesia



Tak lama setelah Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, pornografi di Indonesia mulai tumbuh subur. Seiring dengan makin banyaknya media massa cetak yang hadir kala itu, masyarakat disuguhi sajian-sajian pornografi, baik berupa tulisan maupun foto. Suguhan-suguhan pornografi tersebut juga dipublikasikan melalui buku-buku yang berisi tulisan-tulisan cabul dan gambar-gambar wanita telanjang.
Sebuah Koran terbitan 3 Juni 1953 menyebutkan, “Buku-buku dan bacaan cabul berisikan gambar-gambar perempuan Barat yang telanjang serta gambar-gambr cium-ciuman dengan bebas dibolehkan masuk di tanah air kita dan di Surabaya banyak dijual di Pasar Turi, Pasar Blauran, dan toko-toko buku lain yang terbuka untuk umum”.
Tahun 1950-an kasus-kasus pornografi yang terjadi cukup banyak. Misalnya, pada tanggal 24 Pebruari 1954, sejumlah majalah dan buku yang mengandung konten pornografi dikirim oleh Polisi Bagian Kesusilaan dan Jawatan Sosial kepada Kejaksaan Agung RI untuk diadili.
Tahun 1960-an, kembali ditemukan sejumlah media yang mengekspose pornografi. Pada tanggal 25 Oktober 1967 Pemerintah terpaksa memberengus sembilan penerbitan di Jakarta dan Bandung karena alasan menyebarluaskan pornografi.

Pengertian Pornografi



Menurut Ensiklopedia Nasional Indonesia, pornografi dalam pengetian sekarang adalah penyajian tulisan, patung, gambar, foto gambar hidup (film) atau rekaman suara yang dapat menimbulkan nafsu birahi dan menyinggung rasa social masyarakat.
Mengutip Ensiklopedia Hukum Islam (1997) yang dimaksud dengan pornografi adalah berasal dari bahasa Yunani porne yang artinya perempuan jalang dan graphien yang artinya menulis. Jadi pornografi berarti bahan baik tulisan maupun gambaran yang dirancang sengaja dan semata-mata untuk tujuan membangkitkan nafsu birahi dan seks.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
Arti pornografi mengalami perkembangan seiring dengan penafsiran orang per orang menurut perspektif yang dipakainya. Pluralitas pengertian itu antara lain disebabkan oleh perbedaan sudut pandang. Ada yang melihat dari perspektif hokum, moral, agama, seni, psikologi, bahkan sosiologi.
Berikut ini beberapa definisi pornografi yang dikemukakan oleh para tokoh dan pakar dari berbagai perspektif :