Penyusutan
otak akibat pornografi sebenarnya bisa disembuhkan. Bagian otak yang menyusut
bisa berangsur-angsur kembali normal asalkan dilakukan pengobatan intens.
Paling tidak dibutuhkan waktu sekitar 1,5 tahun untuk mengembalikan otak ke
keadaan semula. Sebab, pada dasarnya otak terus mengalami regenerasi jaringan.
Namun, cepat atau lambatnya pemulihan itu bergantung pada kasus kecanduan yang
diderita dan juga bergantung pada intensnya intervensi yang dilakukan.
Selain
itu untuk menyembuhkan penderita dari kecanduan adalah dengan melakukan terapi.
Terapi tersebut berupa pemberian motivasi pribadi untuk memacu semangat
penderita guna melepaskan diri dari kecanduan pornografi, penciptaan lingkungan
yang aman bagi penderita dengan menurunkan akses pornografi, membentuk grup
konselor sebaya, dan memperkuat sipiritualitas.
Untuk
menanggulangi permasalahan pornografi dan akibatnya tentu membutuhkan bantuan
dari segala pihak. Orang tua, masyarakat, lingkungan, dan pemerintah harus
bersama-sama bahu-membahu mencegah makin beredarnya pornografi.
Para
orang tua harus bisa melindungi anak-anaknya dari bahaya pornografi. Orang tua
diharapkan tidak gagap teknologi dan harus bisa mengontrol dan membatasi segala
bentuk informasi yang diterima anak. Orang tua pun sebaiknya menyediakan waktu
yang cukup bagi anak untuk meningkatkan komunikasi dan mengenal dunia anak-anak
jaman sekarang.
Masyarakat
diharapkan ikut aktif mengkampanyekan anti pornografi dan memberantas
penyebaran pornografi yang semakin menggila. Contohnya para pemilik warnet
diharapkan bergabung menjadi anggota Asosiasi Warnet Indonesia (Awari) dan
memasang software anti pornografi yang bernama DNS Nawala.
Sementara
itu aparat keamanan dan pemerintah juga harus berupaya menanggulangi penyebarn
pornografi dengan melaksanakan deteksi dini, pre-emtif, preventif dan represif.
Upaya deteksi dini terhadap jaringan atau sindikat produsen, penyalur/pengedar
pornografi termasuk mendeteksi pemilik situs pornografi serta mendeteksi
produser, sutradara dan fotografer pornografi. Begitu pula dengan upaya
pre-emtif dengan melakukan penyuluhan keseluruh lapisan masyarakat, pembinaan
terhadap remaja, pemuda dan mahasiswa dalam suatu kegiatan yang positif,
penyuluhan kepada pengusaha kaset untuk tidak mengambil jalan pintas guna mengeruk
keuntungan dengan memperdagangkan kaset porno serta penyuluhan kepada kalangan
artis, foto model, fotografer dan wartawan agar tidak menampilkan masalah ini.
Upaya preventif adalah melakukan pencegahan terhadap masuknya film/CD porno
dari luar negeri. Upaya represif adalah melakukan penindakan dan memproses
secara hukum terhadap siapa saja yang menyebarluaskan pornografi sesuai UU no.
44 tahun 2008 tentang pornografi.
0 komentar:
Posting Komentar