Cara Penanggulangan Dampak Pornografi

Rabu, 20 Februari 2013



Penyusutan otak akibat pornografi sebenarnya bisa disembuhkan. Bagian otak yang menyusut bisa berangsur-angsur kembali normal asalkan dilakukan pengobatan intens. Paling tidak dibutuhkan waktu sekitar 1,5 tahun untuk mengembalikan otak ke keadaan semula. Sebab, pada dasarnya otak terus mengalami regenerasi jaringan. Namun, cepat atau lambatnya pemulihan itu bergantung pada kasus kecanduan yang diderita dan juga bergantung pada intensnya intervensi yang dilakukan.
Selain itu untuk menyembuhkan penderita dari kecanduan adalah dengan melakukan terapi. Terapi tersebut berupa pemberian motivasi pribadi untuk memacu semangat penderita guna melepaskan diri dari kecanduan pornografi, penciptaan lingkungan yang aman bagi penderita dengan menurunkan akses pornografi, membentuk grup konselor sebaya, dan memperkuat sipiritualitas.
Untuk menanggulangi permasalahan pornografi dan akibatnya tentu membutuhkan bantuan dari segala pihak. Orang tua, masyarakat, lingkungan, dan pemerintah harus bersama-sama bahu-membahu mencegah makin beredarnya pornografi.

Para orang tua harus bisa melindungi anak-anaknya dari bahaya pornografi. Orang tua diharapkan tidak gagap teknologi dan harus bisa mengontrol dan membatasi segala bentuk informasi yang diterima anak. Orang tua pun sebaiknya menyediakan waktu yang cukup bagi anak untuk meningkatkan komunikasi dan mengenal dunia anak-anak jaman sekarang.
Masyarakat diharapkan ikut aktif mengkampanyekan anti pornografi dan memberantas penyebaran pornografi yang semakin menggila. Contohnya para pemilik warnet diharapkan bergabung menjadi anggota Asosiasi Warnet Indonesia (Awari) dan memasang software anti pornografi yang bernama DNS Nawala. 
Sementara itu aparat keamanan dan pemerintah juga harus berupaya menanggulangi penyebarn pornografi dengan melaksanakan deteksi dini, pre-emtif, preventif dan represif. Upaya deteksi dini terhadap jaringan atau sindikat produsen, penyalur/pengedar pornografi termasuk mendeteksi pemilik situs pornografi serta mendeteksi produser, sutradara dan fotografer pornografi. Begitu pula dengan upaya pre-emtif dengan melakukan penyuluhan keseluruh lapisan masyarakat, pembinaan terhadap remaja, pemuda dan mahasiswa dalam suatu kegiatan yang positif, penyuluhan kepada pengusaha kaset untuk tidak mengambil jalan pintas guna mengeruk keuntungan dengan memperdagangkan kaset porno serta penyuluhan kepada kalangan artis, foto model, fotografer dan wartawan agar tidak menampilkan masalah ini. Upaya preventif adalah melakukan pencegahan terhadap masuknya film/CD porno dari luar negeri. Upaya represif adalah melakukan penindakan dan memproses secara hukum terhadap siapa saja yang menyebarluaskan pornografi sesuai UU no. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

0 komentar:

Posting Komentar