Pengertian Pornografi

Rabu, 20 Februari 2013



Menurut Ensiklopedia Nasional Indonesia, pornografi dalam pengetian sekarang adalah penyajian tulisan, patung, gambar, foto gambar hidup (film) atau rekaman suara yang dapat menimbulkan nafsu birahi dan menyinggung rasa social masyarakat.
Mengutip Ensiklopedia Hukum Islam (1997) yang dimaksud dengan pornografi adalah berasal dari bahasa Yunani porne yang artinya perempuan jalang dan graphien yang artinya menulis. Jadi pornografi berarti bahan baik tulisan maupun gambaran yang dirancang sengaja dan semata-mata untuk tujuan membangkitkan nafsu birahi dan seks.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
Arti pornografi mengalami perkembangan seiring dengan penafsiran orang per orang menurut perspektif yang dipakainya. Pluralitas pengertian itu antara lain disebabkan oleh perbedaan sudut pandang. Ada yang melihat dari perspektif hokum, moral, agama, seni, psikologi, bahkan sosiologi.
Berikut ini beberapa definisi pornografi yang dikemukakan oleh para tokoh dan pakar dari berbagai perspektif :

a)      Menurut H.B Yasin, pornografi adalah setiap tulisan atau gambar yang ditulis atau digambar dengan maksud sengaja untuk merangsang seksual. Pornografi membuat fantasi pembaca ke arah daerah-daerah kelamin dan menimbulkan nafsu syahwat.
b)      Menurut Mohammad Said, pornografi adalah segala apa saja yang dengan sengaja disajikan dengan maksud untuk merangsang nafsu seks orang banyak. Ia bisa berupa penulisan atau peragaan bagian-bagian tertentu tubuh manusia, bisa juga berupa penggambaran adegan yang bersifat intim dalam kehidupan seksual manusia.
c)      Dr. Arif Budiman berpendapat, pornografi adalah sesuatu yang berhubungan dengan persoalan-persoalan seksual yang tidak pantas diungkapkan secara teruka kepada umum.
d)     Ade Armando, pakar komunikasi dari UI menyebutkan bahwa definisi pornografi adalah suatu tayangan atau tulisan yang bias menimbulkan rangsangan seks.
e)      Mantan Hakim Agung Bismar Siregar berpendapat pornografi dan pornoaksi adalah segala perbuatan yang nyaris mendekati zina.
f)       Selanjutnya Dadang Hawari (2000) dalam bukunya gerakan Nasional Anti Mo-Limo (5M : Madat, Minum, Main, Maling dan Madon), menyebutkan bahwa pornografi mengandung arti :
1.      Penggambaran tingkah laku secara erotis dengan perbuatan atau usaha untuk membangkitkan nafsu birahi, misalnya dengan pakaian merangsang.
2.      Perbuatan atau sikap merangsang atau dengan melakukan perbuatan seksual.
Pornografi dan pornoaksi dapat dilakukan secara langsung seperti hubungan seksual ataupun melalui media cetak dan elektronik, seperti gambar atau bacaan cabul yang dengan sengaja dan dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi. Banyak hal yang terkait dengan kategori pornografi dan pornoaksi, antara lain :
1.      Pakaian merangsang, misalnya pakaian mini yang menampakkan tubuh bagian atas (dada) dan tubuh bagaian bawah (paha), pakaian yang tipis (transparan), atau pakaian yang ketat melekat pada lekuk-lekuk tubuh sehingga membangkitkan nafsu birahi yang memandangnya.
2.      Perbuatan atau sikap merangsang, misalnya pose ”menantang” disertai penampakan bagian-bagian tubuh yang sensual (payudara, paha, pantat), begitu pula sorotan mata dan ekspresi bibir dan sebagainya. Termasuk dalam kategori ini juga adalah penampilan, gerak-gerik atau tarian erotis.
3.      Perbuatan seksual, termasuk perbuatan yang mendekatakan ke arah perbuatan perzinaan, misalnya gambar baik di media cetak maupun elektronik (VCD, DVD, internet) yang menampilkan adegan-adegan perbuatan seksual.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

makasih mbak informasinya, saya ijin ambil buat tugas sekolah saya ya? thanks

Anonim mengatakan...

hi, thanks sbb bagi maklumat...

Posting Komentar