Perkembangan
teknologi yang pesat saat ini telah banyak disalahgunakan oleh remaja.
Teknologi seperti HP dan Internet telah membawa remaja ke seks bebas. Anak dan
remaja dapat saling mengirim SMS dan gambar-gambar dirinya atau orang lain yang
berbau seks, sehingga terjadilah transaksi di dunia maya yang berlanjut seks
bebas di dunia nyata.
Menurut
survei tentang remaja AS dan seks yang dimuat dalam Harian Media Indonesia (15
Pebruari 2008) mengungkapkan bahwa satu dari lima remaja Amerika Serikat pernah
mengirimkan foto tanpa busana atau dengan busana minim kepada seseorang melalui
telepon genggam. Bahkan dua kali lipatnya pernah mengirimkan SMS berbau
seksual.
Penyebaran
pornografi yang begitu pesat ini disebabkan karena bisnis pornografi sangat
menjanjikan keuntungan. Menurut Irwin Day, Ketua Umum Asosiasi Warung Internet
Indonesia (AWARI), dalam wawancaranya dengan Koran Tempo, 28 Juli 2008,
menyebutkan bahwa bisinis pornografi dalam satu detik bisa meraup keuntungan
hingga US$ 3 juta. Selanjutnya Irwin mengatakan berdasarkan data statistik
2006, pendapatan dari pornografi di seluruh dunia mencapai US$ 97,06 miliar.
Terbesar dari China dengan keuntungan sebesar 28 persen dan Korea Selatan
sebesar 27 persen.
Dari
segi bisnis, pornografi mempunyai omzet US$ 12-13 milyar per tahun. Omzet ini
melebihi gabungan pendapatan Coca-Cola dan perusahaan pabrik pesawat McDonnel
Douglas Corporation. Jumlah ini diyakini terus meningkat akibat kemajuan
teknologi informasi yang memungkinkan tulisan, gambar, dan video porno dapat
disebarkan lewat telepon seluler dan internet. Bahkan penghasilan bisnis
pornografi di dunia maya melebihi Microsoft, Google, Amazon, eBay, Yahoo,
Apple, dan Netflix (Media Indonesia, 29 Juni 2010).
Sjaeful
Irwan dari Kementrian Riset dan Teknologi, menyatakan bahwa data statistik yang
dikeluarkan Top Tens Reviews comp. pada 2006 menunjukkan bahwa setiap detik
sebesar US$ 3.075,64 dibelanjakan untuk pornografi dan 28.258 orang pengguna
internet melihat pornografi setiap detik. Dengan semakin terbangunnya
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang terus meningkat saat ini,
tentu saja jumlah pengguna maupun konten akan meningkat pula. Apalagi setiap 39
menit di Amerika Serikat diciptakan video porno baru. Mungkin saja, beberapa
bagian dari video tersebut diunggah ke
internet untuk tujuan diakses secara gratis atau sebagai promosi.
Selanjutnya,
A.S. Taba mengatakan bahwa tingginya peredaran materi dan video porno tidak lepas
dari lemahnya penegakan hukum serta rendahnya rendahnya sanksi yang diberikan
kepada produsen dan pengedarnya, sehingga keberadaan hukum tidak berefek jera.
Bila dicermati, fenomena itu terjadi karena adanya “dukungan” para penegak
hukum tehadap produsen dan pengedar pornografi. Indikasinya ialah penjualan
video porno di lapak-lapak pinggir jalan hingga mall / plaza. Kalaupun
dilakukan razia, sifatnya hanya sementara dan sudah diberi tahu sebelumnya.
Sehingga saat petugas datang, mereka sudah kabur.
Sebagai
contoh misalnya, di bilangan pasar Glodok (Jakarta) video porno secara bebas
dan terang-terangan diperjual-belikan. Hanya dengan harga Rp 5.000,00 setiap
kepingannya. Menurut salah seorang penjual, harga jual tersebut dibagi tiga
yaitu, Rp 3.000,00 untuk yang punya, Rp
1.000,00 untuk penjual, dan Rp 1.000,00 untuk keamanan.
0 komentar:
Posting Komentar