Menurut
Ensiklopedia Nasional Indonesia, pornografi dalam pengetian sekarang adalah
penyajian tulisan, patung, gambar, foto gambar hidup (film) atau rekaman suara
yang dapat menimbulkan nafsu birahi dan menyinggung rasa social masyarakat.
Mengutip
Ensiklopedia Hukum Islam (1997) yang dimaksud dengan pornografi adalah berasal
dari bahasa Yunani porne yang artinya
perempuan jalang dan graphien yang artinya menulis. Jadi pornografi berarti bahan
baik tulisan maupun gambaran yang dirancang sengaja dan semata-mata untuk
tujuan membangkitkan nafsu birahi dan seks.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, pornografi adalah penggambaran tingkah laku
secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
Arti
pornografi mengalami perkembangan seiring dengan penafsiran orang per orang
menurut perspektif yang dipakainya. Pluralitas pengertian itu antara lain
disebabkan oleh perbedaan sudut pandang. Ada yang melihat dari perspektif
hokum, moral, agama, seni, psikologi, bahkan sosiologi.
Berikut
ini beberapa definisi pornografi yang dikemukakan oleh para tokoh dan pakar
dari berbagai perspektif :
a) Menurut
H.B Yasin, pornografi adalah setiap tulisan atau gambar yang ditulis atau
digambar dengan maksud sengaja untuk merangsang seksual. Pornografi membuat
fantasi pembaca ke arah daerah-daerah kelamin dan menimbulkan nafsu syahwat.
b) Menurut
Mohammad Said, pornografi adalah segala apa saja yang dengan sengaja disajikan
dengan maksud untuk merangsang nafsu seks orang banyak. Ia bisa berupa penulisan
atau peragaan bagian-bagian tertentu tubuh manusia, bisa juga berupa
penggambaran adegan yang bersifat intim dalam kehidupan seksual manusia.
c) Dr.
Arif Budiman berpendapat, pornografi adalah sesuatu yang berhubungan dengan
persoalan-persoalan seksual yang tidak pantas diungkapkan secara teruka kepada
umum.
d) Ade
Armando, pakar komunikasi dari UI menyebutkan bahwa definisi pornografi adalah
suatu tayangan atau tulisan yang bias menimbulkan rangsangan seks.
e) Mantan
Hakim Agung Bismar Siregar berpendapat pornografi dan pornoaksi adalah segala
perbuatan yang nyaris mendekati zina.
f) Selanjutnya
Dadang Hawari (2000) dalam bukunya gerakan Nasional Anti Mo-Limo (5M : Madat,
Minum, Main, Maling dan Madon), menyebutkan bahwa pornografi mengandung arti :
1. Penggambaran
tingkah laku secara erotis dengan perbuatan atau usaha untuk membangkitkan
nafsu birahi, misalnya dengan pakaian merangsang.
2. Perbuatan
atau sikap merangsang atau dengan melakukan perbuatan seksual.
Pornografi dan pornoaksi dapat dilakukan
secara langsung seperti hubungan seksual ataupun melalui media cetak dan
elektronik, seperti gambar atau bacaan cabul yang dengan sengaja dan dirancang
untuk membangkitkan nafsu birahi. Banyak hal yang terkait dengan kategori
pornografi dan pornoaksi, antara lain :
1. Pakaian
merangsang, misalnya pakaian mini yang menampakkan tubuh bagian atas (dada) dan
tubuh bagaian bawah (paha), pakaian yang tipis (transparan), atau pakaian yang
ketat melekat pada lekuk-lekuk tubuh sehingga membangkitkan nafsu birahi yang
memandangnya.
2. Perbuatan
atau sikap merangsang, misalnya pose ”menantang” disertai penampakan
bagian-bagian tubuh yang sensual (payudara, paha, pantat), begitu pula sorotan
mata dan ekspresi bibir dan sebagainya. Termasuk dalam kategori ini juga adalah
penampilan, gerak-gerik atau tarian erotis.
3. Perbuatan
seksual, termasuk perbuatan yang mendekatakan ke arah perbuatan perzinaan,
misalnya gambar baik di media cetak maupun elektronik (VCD, DVD, internet) yang
menampilkan adegan-adegan perbuatan seksual.
2 komentar:
makasih mbak informasinya, saya ijin ambil buat tugas sekolah saya ya? thanks
hi, thanks sbb bagi maklumat...
Posting Komentar